Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Situbondo
Peserta Didik (PAUD-SMA) mendapat UHT/Pasteurisasi/Steril Full Cream tanpa rasa, 115-125 ml, min. 2x seminggu. Merek direkomendasikan: Milklife, Diamond, Ultramimi Kids, Ultramilk. Dilarang keras menggunakan "Susu Sekolah" dan "Tango Kid".
Kelompok B3 (Bumil, Busui, Balita) dilarang menggunakan UHT; wajib susu formula pertumbuhan khusus, atau diganti dengan Double Protein hewani jika anggaran tidak cukup.
Menu telur ayam ras wajib 3x seminggu sesuai SE KPPG. Karena tingginya food waste, Ka SPPG wajib menyusun Spreadsheet Penyerapan Telur Periode Ketiga secara faktual untuk mengajukan variasi ke pusat.
Larangan menu berkuah (termasuk kelor) untuk menghindari risiko basi. Abon UMKM harus tersertifikasi BPOM & Halal serta kemasan asli pabrik, dilarang repack manual.
Penggunaan produk setengah jadi berbumbu (seperti Ebi Furai dan Bandeng Presto) tidak disarankan; wajib olah mentah di dapur SPPG.
Pemerataan PM dieksekusi berdasarkan hasil koordinasi Forkopimcam. Korcam diwajibkan mengagendakan kumpul rutin mingguan (sharing session) untuk mitigasi tekanan kerja tim.
| No | Divisi / Instansi | Substansi Pertanyaan | Tanggapan / Arahan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengawas Keuangan | Anggaran susu 2x seminggu tidak mencukupi karena dominasi porsi kecil. | Pemberian susu sifatnya rekomendasi wajib, menyesuaikan anggaran. Menunggu pemerataan PM. |
| 2 | Pengawas Gizi | Bolehkah telur ayam 3x seminggu ditambah variasi puyuh/bebek? | SE BGN Jatim fokus telur ayam ras. Variasi belum diizinkan. Kumpulkan data food waste faktual. |
| 3 | Pengawas Gizi | Apakah jika hari ini jadwal menu susu, kelompok B3 tidak dapat apa-apa? | B3 harus mendapat menu pengganti (double protein) demi memenuhi standar AKG harian. |
| 4 | Kepala SPPG | Terkait larangan menu kuah, bagaimana menyiasati inovasi kelor? | Wajib metode masakan kering. Semua arahan tertulis BGN harus ditaati demi akuntabilitas. |
Meminta izin variasi menu telur puyuh/bebek guna menyiasati tingginya sisa makanan.
Kepastian anggaran pengadaan susu khusus B3 serta penolakan blacklist merek yang tidak sesuai gizi.
Konfirmasi batasan perizinan UMKM (P-IRT) dan regulasi pengemasan.
Ketegasan larangan penggunaan produk seperti Ebi Furai dan Bandeng Presto.
Kesulitan operasional penyerapan ikan laut akibat terputusnya rantai dingin oleh UMKM yang memicu naiknya kadar histamin.
Mengonfirmasi jika ikan laut dihentikan, apakah udang dan cumi tetap diperbolehkan.
Konfirmasi legalitas penggunaan tepung kelor sebagai alternatif fortifikasi makanan tanpa kuah.
Catatan Penutup: Rapat menghasilkan kesepakatan tegas untuk mengedepankan keamanan pangan dan kepatuhan Juknis BGN. Data faktual food waste menjadi kunci lobi perubahan menu ke pusat.